Selasa, 25 November 2025 02:54:29

Peraturan Ombudsman Nomor 49 Tahun 2021 tentang Keprotokolan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

2/15/2021 918
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 26 JANUARI 2021
Tanggal Pengundangan 28 JANUARI 2021
Sumber BN 2021 (57): 45 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan Lely Pelitasari Soebekty
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1241

...

Hari Ini

3726

...

Kemarin

32575

...

Seminggu

203793

...

Bulan Ini

1232870

...

Tahun Ini

2180720

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH